Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Konsumen Tunas Toyota Berakhir Deadlock
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tunas Toyota telah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) namun ke dua belah pihak tidak menemui satu kesepakatan atau berakhir deadlock.
Winda Gustiananda, Consumer Relation Supervisor mengatakan perkara tersebut selain sudah masuk dalam BAP Polres Jakarta Pusat, sebelumnya telah ditempuh jalur mediasi di BPSK agar dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tunas Toyota kepada konsumennya atas nama Jacky Risman dapat segera diselesaikan.
"Kami sudah mengikuti semua prosedur dan kasus ini juga sudah masuk BPSK. Ya, kita kan ke BPSK sudah ada kesepakatan, win-win solution dari BPSK dan pelaku usaha, tapi konsumennya gak terima. mungkin menurut dia bukan win win solution, jadi akhirnya deadlock," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/11).
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan diler Tunas Toyota itu berawal dari laporan konsumen atas nama Jacky Risman yang tertipu saat memesan satu unit mobil Toyota All New Fortuner VRZ Luxury yang ditukar dengan tipe standar.
Winda mengemukakan pihak dailer Tunas Toyota sampai saat ini tidak pernah melakukan penipuan apapun terhadap konsumen yang telah membeli satu unit mobil. Kendati demikian, Tunas Toyota telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan konsumen.
"Kalau yang dilaporkan itu kan terkait dengan produk kan ya, jadi kalau untuk produk kami tidak bisa memberikan info," katanya.
Dia mengklaim pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator antara dailer dengan penjual dan semua itu mengikuti standar regulasi yang diterapkan oleh Astra Motor.
"Kalau Tunas Toyota ini kan hanya fasilitator saja ya dailer penjual, kemudian kita juga mengikuti standar Astra Motor," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Muhammad Nur Arif mengatakan pihak Tunas Toyota tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menipu kliennya. Dia menilai Tunas Toyota telah melemparkan perkara tersebut ke Astra Motor yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Pihak Tunas Toyota lempar tanggung jawab ke Astra Motor. Padahal yang menjadi permasalahan awal adalah pengiriman mobil yang tidak sesuai dengan apa yang kita pesan dan kita bayarkan," katanya.
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan dailer Tunas Toyota itu berawal dari laporan konsumen atas nama Jacky Risman yang tertipu saat membeli satu unit mobil Toyota All New Fortuner VRZ type Luxury, tetapi yang dikirim adalah type G atau tipe standar.
Pada saat diminta pertanggung jawaban diler Tunas Toyota Pecenongan, pembeli dituntut untuk mengeluarkan sejumlah uang mencapai Rp50 juta agar bisa diberikan sesuai permintaan pembeli.
Winda Gustiananda, Consumer Relation Supervisor mengatakan perkara tersebut selain sudah masuk dalam BAP Polres Jakarta Pusat, sebelumnya telah ditempuh jalur mediasi di BPSK agar dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tunas Toyota kepada konsumennya atas nama Jacky Risman dapat segera diselesaikan.
"Kami sudah mengikuti semua prosedur dan kasus ini juga sudah masuk BPSK. Ya, kita kan ke BPSK sudah ada kesepakatan, win-win solution dari BPSK dan pelaku usaha, tapi konsumennya gak terima. mungkin menurut dia bukan win win solution, jadi akhirnya deadlock," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/11).
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan diler Tunas Toyota itu berawal dari laporan konsumen atas nama Jacky Risman yang tertipu saat memesan satu unit mobil Toyota All New Fortuner VRZ Luxury yang ditukar dengan tipe standar.
Winda mengemukakan pihak dailer Tunas Toyota sampai saat ini tidak pernah melakukan penipuan apapun terhadap konsumen yang telah membeli satu unit mobil. Kendati demikian, Tunas Toyota telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan konsumen.
"Kalau yang dilaporkan itu kan terkait dengan produk kan ya, jadi kalau untuk produk kami tidak bisa memberikan info," katanya.
Dia mengklaim pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator antara dailer dengan penjual dan semua itu mengikuti standar regulasi yang diterapkan oleh Astra Motor.
"Kalau Tunas Toyota ini kan hanya fasilitator saja ya dailer penjual, kemudian kita juga mengikuti standar Astra Motor," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Muhammad Nur Arif mengatakan pihak Tunas Toyota tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menipu kliennya. Dia menilai Tunas Toyota telah melemparkan perkara tersebut ke Astra Motor yang tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Pihak Tunas Toyota lempar tanggung jawab ke Astra Motor. Padahal yang menjadi permasalahan awal adalah pengiriman mobil yang tidak sesuai dengan apa yang kita pesan dan kita bayarkan," katanya.
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan dailer Tunas Toyota itu berawal dari laporan konsumen atas nama Jacky Risman yang tertipu saat membeli satu unit mobil Toyota All New Fortuner VRZ type Luxury, tetapi yang dikirim adalah type G atau tipe standar.
Pada saat diminta pertanggung jawaban diler Tunas Toyota Pecenongan, pembeli dituntut untuk mengeluarkan sejumlah uang mencapai Rp50 juta agar bisa diberikan sesuai permintaan pembeli.
(wbs)