Kenaikan BPKB dan STNK Beratkan Konsumen Roda Dua
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi polemik di masyarakat dan kalangan pelaku industri automotif. Kebijakan ini hampir dipastikan akan memberatkan konsumen kalangan bawah, yaitu segmen roda dua.
"Kalau berdasarkan segmen sepeda motor pasti yang paling terganggu adalah low price model. Sebab ini akan berdampak pada down payment (DP) dan cicilan. Otomatis DP-nya jadi lebih besar," ujar GM After Sales Services & Motorspirt PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhamad Abidin menanggapi kebijakan itu kepada SINDOnews, Rabu (4/1/2016).
Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menyatakan, kebijakan baru tersebut akan memberatkan pasar motor domestik mengingat kondisi permintaan pada 2016 belum sepenuhnya pulih dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tarif STNK, TNKB, dan BPKB hingga 100% akan membuat harga motor naik dan ini akan memberatkan konsumen sepeda motor di tengah daya beli yang belum sepenuhnya pulih," katanya.
(Baca: Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru)
Menurut Ahmad, karakter konsumen sepeda motor di Indonesia saat ini sangat sensitif dengan harga. Jadi, berapapun kenaikan harga motor akan berpotensi mengerem potensi pemintaan motor di Tanah Air.
Meski begitu, pihaknya berharap bila implementasinya tidak bisa ditunda, sebaiknya kebijakan baru yang memberatkan ini dapat diikuti dengan peningkatan layanan dari goverment dalam penerbitan dokumen dan surat yang terkait dengan kebijakan mulai dari penerbitan STNK, BPKB, hingga plat nomor kendaraan.
"Kami berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna sepeda motor dengan keputusan baru ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru ini akan berlaku mulai 6 januari 2017. Biaya naik hingga dua kali lipat, baik kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
Tarif baru biaya STNK dan BPKB yang akan berlaku secara nasional mulai 6 Januari tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau berdasarkan segmen sepeda motor pasti yang paling terganggu adalah low price model. Sebab ini akan berdampak pada down payment (DP) dan cicilan. Otomatis DP-nya jadi lebih besar," ujar GM After Sales Services & Motorspirt PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhamad Abidin menanggapi kebijakan itu kepada SINDOnews, Rabu (4/1/2016).
Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menyatakan, kebijakan baru tersebut akan memberatkan pasar motor domestik mengingat kondisi permintaan pada 2016 belum sepenuhnya pulih dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tarif STNK, TNKB, dan BPKB hingga 100% akan membuat harga motor naik dan ini akan memberatkan konsumen sepeda motor di tengah daya beli yang belum sepenuhnya pulih," katanya.
(Baca: Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru)
Menurut Ahmad, karakter konsumen sepeda motor di Indonesia saat ini sangat sensitif dengan harga. Jadi, berapapun kenaikan harga motor akan berpotensi mengerem potensi pemintaan motor di Tanah Air.
Meski begitu, pihaknya berharap bila implementasinya tidak bisa ditunda, sebaiknya kebijakan baru yang memberatkan ini dapat diikuti dengan peningkatan layanan dari goverment dalam penerbitan dokumen dan surat yang terkait dengan kebijakan mulai dari penerbitan STNK, BPKB, hingga plat nomor kendaraan.
"Kami berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna sepeda motor dengan keputusan baru ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru ini akan berlaku mulai 6 januari 2017. Biaya naik hingga dua kali lipat, baik kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
Tarif baru biaya STNK dan BPKB yang akan berlaku secara nasional mulai 6 Januari tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(dmd)