Kenaikan BPKB dan STNK Beratkan Konsumen Roda Dua

Rabu, 04 Januari 2017 - 19:45 WIB
Kenaikan BPKB dan STNK...
Kenaikan BPKB dan STNK Beratkan Konsumen Roda Dua
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi polemik di masyarakat dan kalangan pelaku industri automotif. Kebijakan ini hampir dipastikan akan memberatkan konsumen kalangan bawah, yaitu segmen roda dua.

"Kalau berdasarkan segmen sepeda motor pasti yang paling terganggu adalah low price model. Sebab ini akan berdampak pada down payment (DP) dan cicilan. Otomatis DP-nya jadi lebih besar," ujar GM After Sales Services & Motorspirt PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Muhamad Abidin menanggapi kebijakan itu kepada SINDOnews, Rabu (4/1/2016).

Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menyatakan, kebijakan baru tersebut akan memberatkan pasar motor domestik mengingat kondisi permintaan pada 2016 belum sepenuhnya pulih dibanding tahun sebelumnya.

"Kenaikan tarif STNK, TNKB, dan BPKB hingga 100% akan membuat harga motor naik dan ini akan memberatkan konsumen sepeda motor di tengah daya beli yang belum sepenuhnya pulih," katanya.

(Baca: Harga Motor Bisa Naik akibat Kebijakan Biaya STNK dan BPKB Baru)

Menurut Ahmad, karakter konsumen sepeda motor di Indonesia saat ini sangat sensitif dengan harga. Jadi, berapapun kenaikan harga motor akan berpotensi mengerem potensi pemintaan motor di Tanah Air.

Meski begitu, pihaknya berharap bila implementasinya tidak bisa ditunda, sebaiknya kebijakan baru yang memberatkan ini dapat diikuti dengan peningkatan layanan dari goverment dalam penerbitan dokumen dan surat yang terkait dengan kebijakan mulai dari penerbitan STNK, BPKB, hingga plat nomor kendaraan.

"Kami berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna sepeda motor dengan keputusan baru ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru ini akan berlaku mulai 6 januari 2017. Biaya naik hingga dua kali lipat, baik kendaraan roda dua maupun roda tiga. Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.

Tarif baru biaya STNK dan BPKB yang akan berlaku secara nasional mulai 6 Januari tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(dmd)
Berita Terkait
Identik dengan Motor...
Identik dengan Motor Yamaha, Inilah Plus Minus Mesin SOHC
Yamaha R6 Resmi Berhenti...
Yamaha R6 Resmi Berhenti Produksi setelah 25 Tahun Mengaspal
Biaya Pajak Yamaha Aerox...
Biaya Pajak Yamaha Aerox Semua Varian Tahun 2024
Yamaha Siap Hadirkan...
Yamaha Siap Hadirkan ENYRING Layanan Baterai Kendaraan Listrik
Kesempatan Jajal All...
Kesempatan Jajal All New R15 Series di Sirkuit Mandalika
Beralih ke CVT, Yamaha...
Beralih ke CVT, Yamaha YXZ Akhiri Produksi Kendaraan Roda 4 Side-By-Side
Berita Terkini
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Dukung Implementasi...
Dukung Implementasi BBM B50, Diesel System Clean Dikenalkan
Rasakan Ragam Fitur...
Rasakan Ragam Fitur Fungsional dan Teknologi New Xforce dan New Xforce HEV
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved