Pemerintah Diminta Berhati-hati Terbitkan Regulasi Mobil Listrik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak latah mengeluarkan kebijakan electric vehicle (EV) atau mobil listrik. Jika kebijakan itu dipaksakan, dikhawatirkan justru akan merugikan banyak pihak.
Mobil listrik sendiri bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus melakukan penghematan energi bahan bakar fosil. "Selain mobil listrik, ada hal lain yang bisa ditempuh untuk mencapai udara bersih dan penghematan energi. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan rasio minimal daya tempuh kendaraan terhadap bahan bakarnya 1:10 dan 1:15 kilometer. Ini namanya efisiensi energi," kata RM Soedjono Respati, Ketua Umum Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) saat membuka diskusi panel tentang Strategi dan Rencana Aksi Nasional Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan #7 tentang Energi Bersih Terjangkau dan Berkelanjutan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dikatakannya, kebijakan rasio bahan bakar itu harus dijalankan dengan konsekuen kepada produsen kendaraan. Sehingga tujuan menciptakan lingkungan bebas polusi dan penghematan energi bisa tercapai.
Dalam diskusi terungkap bahwa transportasi menjadi penyumbang konsumsi energi terbesar, yakni mencapai 40%. Sedangkan industri di posisi kedua dengan konsumsi 30%. "Jadi ada benarnya sektor transportasi harus dilakukan efisiensi energi melalui teknologi tepat guna," ucapnya.
Menurut dia, jika teknologi EV dipaksakan diterapkan secara frontal, maka industri automotif akan terkena dampak kurang baik. Karena walau bagaimanapun, pemerintah harus memikirkan investasi yang selama ini mereka lakukan di Tanah Air.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggodok regulasi terkait mobil listrik melalui serangkaian uji coba akhir tahun ini. Dengan harapan, di tahun-tahun berikutnya sudah bisa melahirkan paket kebijakan guna merangsang industri automotif menghasilkan mobil listrik. (Baca juga: Akhir Desember Uji Coba, Menperin Siapkan Aturan Mobil Listrik di Awal 2019 )
Indonesia bersama lebih dari 150 negara telah menandatangani kesepakatan dunia untuk melaksanakan Agenda Pembangunan Berkelanjutan di New York, Amerika Serikat, pada September 2015. Kesepakatan itu melahirkan 17 Tujuan yang dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDG).
Mereka telah sepakat mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 2 derajat Celcius pada 2050 dibanding suhu pada permulaan era industrialisasi di abad ke-18. Nah untuk itu pemerintah terus menggaungkan kebijakan penghematan energi.
Mobil listrik sendiri bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus melakukan penghematan energi bahan bakar fosil. "Selain mobil listrik, ada hal lain yang bisa ditempuh untuk mencapai udara bersih dan penghematan energi. Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan rasio minimal daya tempuh kendaraan terhadap bahan bakarnya 1:10 dan 1:15 kilometer. Ini namanya efisiensi energi," kata RM Soedjono Respati, Ketua Umum Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) saat membuka diskusi panel tentang Strategi dan Rencana Aksi Nasional Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Tujuan #7 tentang Energi Bersih Terjangkau dan Berkelanjutan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dikatakannya, kebijakan rasio bahan bakar itu harus dijalankan dengan konsekuen kepada produsen kendaraan. Sehingga tujuan menciptakan lingkungan bebas polusi dan penghematan energi bisa tercapai.
Dalam diskusi terungkap bahwa transportasi menjadi penyumbang konsumsi energi terbesar, yakni mencapai 40%. Sedangkan industri di posisi kedua dengan konsumsi 30%. "Jadi ada benarnya sektor transportasi harus dilakukan efisiensi energi melalui teknologi tepat guna," ucapnya.
Menurut dia, jika teknologi EV dipaksakan diterapkan secara frontal, maka industri automotif akan terkena dampak kurang baik. Karena walau bagaimanapun, pemerintah harus memikirkan investasi yang selama ini mereka lakukan di Tanah Air.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menggodok regulasi terkait mobil listrik melalui serangkaian uji coba akhir tahun ini. Dengan harapan, di tahun-tahun berikutnya sudah bisa melahirkan paket kebijakan guna merangsang industri automotif menghasilkan mobil listrik. (Baca juga: Akhir Desember Uji Coba, Menperin Siapkan Aturan Mobil Listrik di Awal 2019 )
Indonesia bersama lebih dari 150 negara telah menandatangani kesepakatan dunia untuk melaksanakan Agenda Pembangunan Berkelanjutan di New York, Amerika Serikat, pada September 2015. Kesepakatan itu melahirkan 17 Tujuan yang dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDG).
Mereka telah sepakat mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 2 derajat Celcius pada 2050 dibanding suhu pada permulaan era industrialisasi di abad ke-18. Nah untuk itu pemerintah terus menggaungkan kebijakan penghematan energi.
(mim)