Kantongi Izin, SpeedCash Hilangkan Risiko Penggunaan Uang Manual
A
A
A
SURABAYA - Pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa uang elektronik atau e-money tak bisa lagi sembarangan. Mereka harus mengantongi perizinan dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Seperti diketahui, BI menerbitkan aturan tentang uang elektronik yang memastikan status dari beberapa pihak pemohon izin usaha uang elektronik. Salah satu yang mendapatkan legalisasi untuk penyedia sistem pembayaran uang elektronik adalah SpeedCash, sebuah layanan Uang Elektronik dari PT Bimasakti Multi Sinergi.
"Sesuai laporan kinerja kami dari Bank Indonesia untuk tahun kerja 2017 kami berhasil masuk di Top 5 atau 5 perusahaan penerbit uang elektronik terbesar di Indonesia dari sisi jumlah dana kelolaan yang dimiliki atau floating fund," kata Didin Noor Ali, Commercial Director Bimasakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/3/2018).
Dikatakannya, floating fund merupakan seluruh nilai e-money yang dikelola perusahaan dari pengisian ulang uang elektronik oleh seluruh pengguna SpeedCash. Perlu diketahui, kini sudah ada lebih dari satu juta pengguna di Tanah Air dengan dana kelolaan lebih dari Rp20 miliar secara harian.
"Ini merupakan capaian yang membanggakan bagi kami dan juga sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada uang elektronik SpeedCash yang kami terbitkan. Terlebih Bimasakti adalah satu-satunya perusahaan penerbit uang elektronik yang berasal dari luar Jakarta, di mana sisanya semua berasal dari Ibu kota," terangnya.
SpeedCash diklaim telah lama mengantongi izin dan lisensi resmi sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia sebagai regulator. "Perizinan tersebut sangat diperlukan selain sebagai bentuk legalitas usaha juga untuk menjamin keamanan juga stabilitas, serta keandalan sistem e-money yang dipergunakan demi menjaga keamanan dana nasabah, juga demi memberikan kepuasan pengguna," papar Didin.
Didin tak memungkiri banyak perusahaan yang berlomba-lomba menjadi leader di era financial technology. Tetapi yang membedakan SpeedCash dengan penyedia sistem pembayaran menggunakan uang elektronik lain ada pada integrasi dengan berbagai fitur.
"SpeedCash sudah terintegrasi dengan fitur penbayaran dengan 750 lebih produk, integrasi dengan fitur reservasi tiket kereta, pesawat, dan integrasi dengan fitur transaksi tiket Pelni, reservasi hotel, serta paket wisata. Ini yang membedakan kami dengan penyedia e-money lain," paparnya.
Belakangan ini e-money di Indonesia makin berkembang pesat dan banyak diminati oleh masyarakat. Karena dengan e-money transaksi apapun menjadi lebih praktis, mudah, cepat, nyaman, dan yang terpenting ada jaminan keamanan bagi setiap penggunanya. "Bayangkan kepraktisannya setiap pengguna hanya cukup membawa ponsel yang dipergunakan sehari-hari saja untuk membayar dan membeli semua kebutuhan hidupnya, tanpa harus membawa uang cash yang cukup rawan di jalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, BI menerbitkan aturan tentang uang elektronik yang memastikan status dari beberapa pihak pemohon izin usaha uang elektronik. Salah satu yang mendapatkan legalisasi untuk penyedia sistem pembayaran uang elektronik adalah SpeedCash, sebuah layanan Uang Elektronik dari PT Bimasakti Multi Sinergi.
"Sesuai laporan kinerja kami dari Bank Indonesia untuk tahun kerja 2017 kami berhasil masuk di Top 5 atau 5 perusahaan penerbit uang elektronik terbesar di Indonesia dari sisi jumlah dana kelolaan yang dimiliki atau floating fund," kata Didin Noor Ali, Commercial Director Bimasakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/3/2018).
Dikatakannya, floating fund merupakan seluruh nilai e-money yang dikelola perusahaan dari pengisian ulang uang elektronik oleh seluruh pengguna SpeedCash. Perlu diketahui, kini sudah ada lebih dari satu juta pengguna di Tanah Air dengan dana kelolaan lebih dari Rp20 miliar secara harian.
"Ini merupakan capaian yang membanggakan bagi kami dan juga sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada uang elektronik SpeedCash yang kami terbitkan. Terlebih Bimasakti adalah satu-satunya perusahaan penerbit uang elektronik yang berasal dari luar Jakarta, di mana sisanya semua berasal dari Ibu kota," terangnya.
SpeedCash diklaim telah lama mengantongi izin dan lisensi resmi sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia sebagai regulator. "Perizinan tersebut sangat diperlukan selain sebagai bentuk legalitas usaha juga untuk menjamin keamanan juga stabilitas, serta keandalan sistem e-money yang dipergunakan demi menjaga keamanan dana nasabah, juga demi memberikan kepuasan pengguna," papar Didin.
Didin tak memungkiri banyak perusahaan yang berlomba-lomba menjadi leader di era financial technology. Tetapi yang membedakan SpeedCash dengan penyedia sistem pembayaran menggunakan uang elektronik lain ada pada integrasi dengan berbagai fitur.
"SpeedCash sudah terintegrasi dengan fitur penbayaran dengan 750 lebih produk, integrasi dengan fitur reservasi tiket kereta, pesawat, dan integrasi dengan fitur transaksi tiket Pelni, reservasi hotel, serta paket wisata. Ini yang membedakan kami dengan penyedia e-money lain," paparnya.
Belakangan ini e-money di Indonesia makin berkembang pesat dan banyak diminati oleh masyarakat. Karena dengan e-money transaksi apapun menjadi lebih praktis, mudah, cepat, nyaman, dan yang terpenting ada jaminan keamanan bagi setiap penggunanya. "Bayangkan kepraktisannya setiap pengguna hanya cukup membawa ponsel yang dipergunakan sehari-hari saja untuk membayar dan membeli semua kebutuhan hidupnya, tanpa harus membawa uang cash yang cukup rawan di jalan," pungkasnya.
(mim)