Peralatan Sudah Siap, Uji Emisi Euro 4 Terganjal Aturan Tarif PNBP

Jum'at, 25 Mei 2018 - 05:00 WIB
Peralatan Sudah Siap,...
Peralatan Sudah Siap, Uji Emisi Euro 4 Terganjal Aturan Tarif PNBP
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Fasilitas tersebut terbilang canggih, tapi belum bisa melakukan pengujian emisi standar Euro 4.Hal itu bukan disebabkan peralatan dan teknologi yang kurang mendukung, tapi lebih dikarenakan hal nonteknis. Ketidakmampuan lebih dikarenakan terkendala tarif untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang mengatur emisi Euro 4 belum ada."Kita belum punya peraturan menteri tentang tarif pendapatan negara bukan pajak (Euro 4). Jadi kita baru sampe emisi tiganya. Tarif untuk pendapatan negara bukan pajak itu euro tiga dulu," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi kepada SINDOnews di Jakarta, baru-baru ini.

Kendati demikian, pengujian emisi Euro 4 ini bisa dilakukan asalkan Gaikindo juga melakukan revisi mengenai pembayaran pajak tersebut. Ditambah kesiapan Pertamina dalam memproduksi Euro Empat.

"Kalau ada revisi, dari pihak Gaikindo akan mendorong pembayaran itu. Tapi bahan bakarnya tanya ke Pertamina siap tidak nyediainnya. Kalau saya (Kemenhub) sih siap aja. Tapi pas diuji apakah sudah layak jalan sama bahan bakar," tuturnya.

Seperti diketahui, Laboratorium Uji Emisi Kendaraan Mobil Penumpang/Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus guna pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan Euro 4. Kategori kendaraan yang dapat diuji berkapasitas Gross Vehicle Weight maksimum 3,5 ton dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas) dan Compression Ignition atau mesin diesel (berbahan bakar solar).

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi, serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standar UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation No 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai Euro 3. Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat di atas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas).
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)