Peralatan Sudah Siap, Uji Emisi Euro 4 Terganjal Aturan Tarif PNBP

Jum'at, 25 Mei 2018 - 05:00 WIB
Peralatan Sudah Siap,...
Peralatan Sudah Siap, Uji Emisi Euro 4 Terganjal Aturan Tarif PNBP
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Fasilitas tersebut terbilang canggih, tapi belum bisa melakukan pengujian emisi standar Euro 4.Hal itu bukan disebabkan peralatan dan teknologi yang kurang mendukung, tapi lebih dikarenakan hal nonteknis. Ketidakmampuan lebih dikarenakan terkendala tarif untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang mengatur emisi Euro 4 belum ada."Kita belum punya peraturan menteri tentang tarif pendapatan negara bukan pajak (Euro 4). Jadi kita baru sampe emisi tiganya. Tarif untuk pendapatan negara bukan pajak itu euro tiga dulu," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi kepada SINDOnews di Jakarta, baru-baru ini.

Kendati demikian, pengujian emisi Euro 4 ini bisa dilakukan asalkan Gaikindo juga melakukan revisi mengenai pembayaran pajak tersebut. Ditambah kesiapan Pertamina dalam memproduksi Euro Empat.

"Kalau ada revisi, dari pihak Gaikindo akan mendorong pembayaran itu. Tapi bahan bakarnya tanya ke Pertamina siap tidak nyediainnya. Kalau saya (Kemenhub) sih siap aja. Tapi pas diuji apakah sudah layak jalan sama bahan bakar," tuturnya.

Seperti diketahui, Laboratorium Uji Emisi Kendaraan Mobil Penumpang/Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus guna pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan Euro 4. Kategori kendaraan yang dapat diuji berkapasitas Gross Vehicle Weight maksimum 3,5 ton dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas) dan Compression Ignition atau mesin diesel (berbahan bakar solar).

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi, serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standar UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation No 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai Euro 3. Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat di atas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas).
(mim)
Berita Terkait
Industri Automotif Nyatakan...
Industri Automotif Nyatakan Dukungan Kebijakan Euro 4
Cat Mobil Nikken Ramaikan...
Cat Mobil Nikken Ramaikan Pasar Automotif Domestik
ZS EV Wujud Eksistensi...
ZS EV Wujud Eksistensi MG di Industri Automotif Indonesia
SSU Resmi Buka Flagship...
SSU Resmi Buka Flagship Store Pertama Primewell di Semarang
Toyota Tetap Jadi Merek...
Toyota Tetap Jadi Merek Mobil Paling Berharga di Dunia
Kawasaki Recall Ninja...
Kawasaki Recall Ninja ZX-10R karena Bahasa Program Bermasalah
Berita Terkini
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
5 jam yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
12 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
14 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
16 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
17 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
18 jam yang lalu
Infografis
4 Tim Lolos Perempat...
4 Tim Lolos Perempat Final Euro 2024, Ada Jerman dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved