Peralatan Sudah Siap, Uji Emisi Euro 4 Terganjal Aturan Tarif PNBP

Jum'at, 25 Mei 2018 - 05:00 WIB
Peralatan Sudah Siap,...
Peralatan Sudah Siap, Uji Emisi Euro 4 Terganjal Aturan Tarif PNBP
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Fasilitas tersebut terbilang canggih, tapi belum bisa melakukan pengujian emisi standar Euro 4.Hal itu bukan disebabkan peralatan dan teknologi yang kurang mendukung, tapi lebih dikarenakan hal nonteknis. Ketidakmampuan lebih dikarenakan terkendala tarif untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang mengatur emisi Euro 4 belum ada."Kita belum punya peraturan menteri tentang tarif pendapatan negara bukan pajak (Euro 4). Jadi kita baru sampe emisi tiganya. Tarif untuk pendapatan negara bukan pajak itu euro tiga dulu," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi kepada SINDOnews di Jakarta, baru-baru ini.

Kendati demikian, pengujian emisi Euro 4 ini bisa dilakukan asalkan Gaikindo juga melakukan revisi mengenai pembayaran pajak tersebut. Ditambah kesiapan Pertamina dalam memproduksi Euro Empat.

"Kalau ada revisi, dari pihak Gaikindo akan mendorong pembayaran itu. Tapi bahan bakarnya tanya ke Pertamina siap tidak nyediainnya. Kalau saya (Kemenhub) sih siap aja. Tapi pas diuji apakah sudah layak jalan sama bahan bakar," tuturnya.

Seperti diketahui, Laboratorium Uji Emisi Kendaraan Mobil Penumpang/Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus guna pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan Euro 4. Kategori kendaraan yang dapat diuji berkapasitas Gross Vehicle Weight maksimum 3,5 ton dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas) dan Compression Ignition atau mesin diesel (berbahan bakar solar).

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi, serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standar UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation No 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai Euro 3. Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat di atas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/Natural Gas).
(mim)
Berita Terkait
Industri Automotif Nyatakan...
Industri Automotif Nyatakan Dukungan Kebijakan Euro 4
Cat Mobil Nikken Ramaikan...
Cat Mobil Nikken Ramaikan Pasar Automotif Domestik
ZS EV Wujud Eksistensi...
ZS EV Wujud Eksistensi MG di Industri Automotif Indonesia
SSU Resmi Buka Flagship...
SSU Resmi Buka Flagship Store Pertama Primewell di Semarang
Toyota Tetap Jadi Merek...
Toyota Tetap Jadi Merek Mobil Paling Berharga di Dunia
Kawasaki Recall Ninja...
Kawasaki Recall Ninja ZX-10R karena Bahasa Program Bermasalah
Berita Terkini
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved