Mobil Listrik Perlu Kesiapan Komponen
A
A
A
JAKARTA - Pengembangan mobil listrik di Tanah Air perlu didukung kesiapan penerapan teknologi beserta komponen pendukungnya. Di samping itu, regulasi terkait juga harus segera ditetapkan agar pelaku industri memiliki acuan yang jelas.
Pemerintah sebelumnya menargetkan, kendaraan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dapat diproduksi sebanyak 20% dari seluruh populasi kendaraan di Indonesia pada tahun 2025. Kesuksesan program tersebut bisa terlaksana apabila dibarengi dengan kesiapan infrastruktur sehingga pengembangannya bisa lebih cepat. Meski demikian, dalam pengembangannya perlu tahapan-tahapan yang terintegrasi sesuai dengan peta jalan (road map) industri automotif nasional.
"Dalam peta jalan industri automotif, yang menjadi perhatian adalah energy security. Bagaimana kita bisa melakukan penghematan atas energi fosil yang suatu saat akan habis," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika di Jakarta kemarin.
Putu melanjutkan, untuk menuju industri mobil listrik ada beberapa fase yang harus dilalui, mulai dari penerapan teknologi hybrid dan plug-in hybrid, BEV (Battery Electric Vehicle), hingga fuel cell.
"Pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti stasiun pengisian baterai menjadi sangat penting. Jangan sampai ketika sudah ada industrinya, ternyata infrastrukturnya belum siap," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk menyambut era mobil listrik, industri komponen juga harus dipersiapkan. Terkait hal ini, Kemenperin mendorong peningkatan kemampuan industri komponen dalam negeri, seperti memproduksi baterai untuk kendaraan listrik.
Strategi lain untuk mendorong industri automotif Indonesia agar berinvestasi memproduksi kendaraan listrik dilakukan dengan pemberian insentif. Dalam hal ini, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pemberian insentif terhadap pengembangan program LCEV, yang di dalamnya termasuk kendaraan listrik.
"Beberapa waktu lalu kita sudah keluarkan insentif berupa tax holiday bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor ini," jelasnya.
Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi mengatakan, industri komponen dalam negeri harus siap mendukung pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Hal ini mengingat jumlah komponen di kendaraan listrik berbeda dibanding komponen pada kendaraan dengan mesin pembakaran.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi mobil listrik supaya jelas. Dia juga meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan kebijakan.
"Mau itu hybrid, plug-in hybrid, EV, atau fuel cell sekalipun, yang penting jelas tahapannya seperti apa. Kebijakannya juga harus jelas dan jangan berubah-ubah," tandasnya. (Oktiani Endarwati/Ant)
Pemerintah sebelumnya menargetkan, kendaraan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dapat diproduksi sebanyak 20% dari seluruh populasi kendaraan di Indonesia pada tahun 2025. Kesuksesan program tersebut bisa terlaksana apabila dibarengi dengan kesiapan infrastruktur sehingga pengembangannya bisa lebih cepat. Meski demikian, dalam pengembangannya perlu tahapan-tahapan yang terintegrasi sesuai dengan peta jalan (road map) industri automotif nasional.
"Dalam peta jalan industri automotif, yang menjadi perhatian adalah energy security. Bagaimana kita bisa melakukan penghematan atas energi fosil yang suatu saat akan habis," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika di Jakarta kemarin.
Putu melanjutkan, untuk menuju industri mobil listrik ada beberapa fase yang harus dilalui, mulai dari penerapan teknologi hybrid dan plug-in hybrid, BEV (Battery Electric Vehicle), hingga fuel cell.
"Pembangunan infrastruktur kendaraan listrik seperti stasiun pengisian baterai menjadi sangat penting. Jangan sampai ketika sudah ada industrinya, ternyata infrastrukturnya belum siap," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk menyambut era mobil listrik, industri komponen juga harus dipersiapkan. Terkait hal ini, Kemenperin mendorong peningkatan kemampuan industri komponen dalam negeri, seperti memproduksi baterai untuk kendaraan listrik.
Strategi lain untuk mendorong industri automotif Indonesia agar berinvestasi memproduksi kendaraan listrik dilakukan dengan pemberian insentif. Dalam hal ini, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pemberian insentif terhadap pengembangan program LCEV, yang di dalamnya termasuk kendaraan listrik.
"Beberapa waktu lalu kita sudah keluarkan insentif berupa tax holiday bagi investor yang ingin berinvestasi di sektor ini," jelasnya.
Dewan Pengawas Perkumpulan Industri Kecil dan Menengah Komponen Otomotif (PIKKO) Wan Fauzi mengatakan, industri komponen dalam negeri harus siap mendukung pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Hal ini mengingat jumlah komponen di kendaraan listrik berbeda dibanding komponen pada kendaraan dengan mesin pembakaran.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi mobil listrik supaya jelas. Dia juga meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan kebijakan.
"Mau itu hybrid, plug-in hybrid, EV, atau fuel cell sekalipun, yang penting jelas tahapannya seperti apa. Kebijakannya juga harus jelas dan jangan berubah-ubah," tandasnya. (Oktiani Endarwati/Ant)
(nfl)