Pemerintah Tegaskan Mobil Tak Berstandar Euro 4 Dilarang Masuk Indonesia

Jum'at, 10 Agustus 2018 - 00:10 WIB
Pemerintah Tegaskan...
Pemerintah Tegaskan Mobil Tak Berstandar Euro 4 Dilarang Masuk Indonesia
A A A
JAKARTA - Ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK No20/2017, pada Oktober 2018 mendatang seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak, mesin harus sudah memenuhi standard emisi gas buang setara dengan Euro 4.

Terkait hal tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Putu Juli Ardika menegaskan bagi para produsen mobil untuk bisa berproduksi nantinya, harus memiliki sertifikat uji tipe, yang salah satu itemnya adalah uji emisi Euro 4.

"Sebagai indikator awal lewat uji emisi ini, yang melakukan uji kementrian perhubungan, " Kata Putu saat ditemui dalam forum medan merdeka barat 9, Kamis (9/8/2018)

Sampai saat ini tercatat 179 tipe kendaraan yang telah dan akan melakukan proses sertifikasi uji tipe Euro 4.

Bagi kendaraan yang belum melakukan kelayakan uji emisi Euro 4 sampai 7 OKtober mendatang, akan diberikan dispensasi hingga 7 April 2019.

Jika tidak melakukan, Putu memastikan kedepannya kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar Euro 4 tidak akan bisa memasuki pasar Indonesia.

"Jadi ya sudah pasti kehalang sejak awal, ngga bisa dipasarkan." tutup Putu.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3070 seconds (0.1#10.140)