Tarif BBNKB Bakal Naik, DFSK Kalkulasi Ulang Harga

Jum'at, 28 Juni 2019 - 22:01 WIB
Tarif BBNKB Bakal Naik,...
Tarif BBNKB Bakal Naik, DFSK Kalkulasi Ulang Harga
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) dari yang tadinya 10 persen menjadi 12,5 persen.

Menanggapi hal tersebut Marketing General Manager PT Sokonindo Automobile, Permata Islam, mengatakan bahwa mereka sudah mendengar wacana kenaikan BBNKB. Meski demikian sampai saat ini produsen mobil asal CHina ini masih menggunakan harga lama.

"Kalau bicara saat ini, kami masih menggunakan harga lama. Kami sudah dengar wacana tersebut, apapun keputusan dan program dari pemerintah kita akan support," ujarnya disela pembukaan diler di Serang, Banten.

Walau masih wacana, pihaknya telah melakukan studi untuk penyesuaian harga jika wacana itu benar terlaksana. Namun soal berapa besarannya masih belum bisa dipublis lantaran kebijakan tersebut belum disahkan.

"Masalah nanti ada penyesuaian harga kami kalkulasi ulang. Tentunya tim sudah melakukan perhituang perhitungan soal itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arta menyebut, terkait penjualan mobil di Jakarta jika benar BBNKB terlaksana, konsumen yang memang butuh dan menyukai sebuah produk pasti akan tetap dibeli.

" Saya rasa kalau bicara itu, terkait kebutuhan masyarakat. Contoh lain misal ada kenaikan pada suatu barang tapi tetap harus dikonsumsi. Jadi saya rasa logika sama. Jadi kalau ada penyesuaian harga, dan kenaikan BBN yang ditentukan pasti masyarakat tidak akan keberatan," tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)