Telat Recall, Mercedes-Benz Terancam Denda Rp280 Miliar

Minggu, 22 Desember 2019 - 17:00 WIB
Telat Recall, Mercedes-Benz...
Telat Recall, Mercedes-Benz Terancam Denda Rp280 Miliar
A A A
WASHINGTON - Jangan anggap remeh program recall. Salah penanganan sedikit saja, pabrikan harus membayarnya dengan mahal. Inilah yang menimpa Mercedes-Benz di Amerika Serikat.

Mercedes-Benz dan Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS telah menyelesaikan penyelidikan mengenai bagaimana pabrikan menangani penarikan atau recall terhadap 1,4 juta kendaraan. Perjanjian tersebut menyatakan Mercedes akan membayar hingga Rp280 miliar dengan kemungkinan denda Rp98 miliar jika pembuat mobil Jerman itu gagal mematuhi perjanjian.

Investigasi NHTSA terhadap Mercedes dimulai tahun lalu, dengan fokus pada bagaimana Mercedes menangani beberapa aspek terkait penarikan kendaraan. Penyelesaian ini tak memuaskan penyelidikan agensi tentang bagaimana Mercedes tidak hanya gagal memberi tahu pemilik tentang penarikan kembali secara tepat waktu, namun juga gagal mengeluarkan dua penarikan kembali secara tepat waktu, menurut Automotive News Europe. Agensi juga melihat bagaimana Mercedes gagal menyerahkan semua laporan penarikan yang diperlukan.

Mercedes mengatakan dalam sebuah pernyataan resminya, bahwa mereka tidak percaya hal itu sengaja dilakukan. Namun perusahaan mengakui bahwa mereka tidak memenuhi tenggat waktu untuk memberi tahu NHTSA.Bertindak Administrator NHTSA, James Owens, dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan perjanjian mengatakan, "Keselamatan adalah prioritas utama NHTSA, dan persyaratan pelaporan agensi ini membantu memastikan bahwa konsumen dilindungi dan diberikan informasi penting tentang bagaimana cara mendapatkan penarikan diperbaiki."
Selama tahun depan, Mercedes akan bertemu setiap tiga bulan dengan NHTSA untuk membahas kemajuan pembuat mobil dalam mereformasi proses penarikannya. NHTSA memiliki opsi untuk memperpanjang perjanjian satu tahun tambahan dalam kondisi tertentu. Jika mereka gagal memenuhi persyaratan NHTSA, maka Mercedes diwajibkan membayar Rp98 miliar.

Otorias AS itu menegaskan, gagal memberi tahu pemilik atau gagal mengeluarkan penarikan pada waktu yang tepat bisa tidak hanya berbahaya tapi juga mematikan. Denda yang tinggi harus membuat pembuat mobil lain pemberitahuan tentang pelaporan penarikan ke agen dan pemilik tepat waktu.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)