Kemenkeu Tak Melarang Penjualan Subaru

Rabu, 14 Januari 2015 - 14:08 WIB
Kemenkeu Tak Melarang Penjualan Subaru
Kemenkeu Tak Melarang Penjualan Subaru
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah melarang penjualan mobil merek Subaru, lantaran tersandung kasus penunggakan pajak yang membelit PT Motor Image Indonesia (MII), sebagai agen pemegang merek Subaru di Indonesia.

Direktur Jenderal Penarikan dan Pengawasan Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna mengatakan, kasus penunggakan pajak yang membelit MII tidak ada hubungannya dengan lumpuhnya aktivitas penjualan di dealer-dealer Subaru.

"Pajak ya pajak, enggak ada hubungannya barang enggak boleh jual. Enggak ada urusan dengan jual mobil. Dagang tetap boleh, enggak dilarang," ucapnya kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak boleh melarang individu atau perusahaan menjual barangnya lantaran kasus pajak.

"Enggak boleh itu (larang). Kantor Pajak enggak boleh melarang orang jualan. Semua jualan boleh, pajak tetap bayar. Ditjen Pajak memang sedang menggerakkan penerimaan bangsa dan negara, untuk membantu rakyat kecil," tutur dia.

Sayangnya, Dadang enggan menuturkan dengan detail mengenai tunggakan pajak yang membelit pemegang merek Subaru tersebut. Dia berdalih, sengketa pajak adalah hal rahasia yang tidak dibiarkan semua orang mengetahui.

"Oh itu enggak boleh diumumin (kasus sengketa pajak Subaru). Itu kan aib, masa semua perusahaan diumumin nunggak pajak. Enggak boleh itu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penjualan di dealer Subaru lumpuh terkait kasus penunggakan pajak MMI senilai Rp1,3 triliun. Sejak Oktober 2014, pemerintah Indonesia melalui Ditjen Bea Cukai membekukan seluruh usaha pemasaran mobil Subaru.

(Baca: Tersangkut Sengketa Pajak Penjualan Subaru Terjun Bebas)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8763 seconds (0.1#10.140)