Dinilai Tak Serius Honda Prospect Motor Dimejahijaukan

Rabu, 18 Februari 2015 - 22:23 WIB
Dinilai Tak Serius Honda Prospect Motor Dimejahijaukan
Dinilai Tak Serius Honda Prospect Motor Dimejahijaukan
A A A
JAKARTA - Kasus gugatan mengenai airbag yang tidak mengembang saat terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kematian menimpa PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku distributor resmi mobil Honda di Indonesia. Ini berawal dari konsumen, sekaligus korban yang mengendarai Honda City dan kejadiannya pada 2012 silam.

Meskipun HPM telah melakukan mediasi dengan keluarga korban, namun ada beberapa persoalan yang belum bisa disepakati antara kedua belah pihak. Dan pada akhirnya orang tua korban yang bernama Mariangan Aruan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan sebesar Rp56 miliar.

"Secara teknis sudah kita bicarakan, dan kasus ini berlanjut terus hingga akhirnya muncul gugatan itu yang terjadi. Selama gugatan mediasi terus dilakukan. Terjadi kesepakatan cuma ada beberapa ekspetasi yang terus terang belum ada kesepakatan lebih jauh," jelas Marketing and Aftersales Service Director HPM, Jonfis Fandy saat diwawancarai usai acara Donasi Honda City CNG pada BPPT (16/2) .

Lewat pengacara keluarga korban, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan bahwa kliennya berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda. Namun, pihak Honda dianggap tidak menanggapi serius persoalan ini.

“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai USD552.250, ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil, Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar dalam keterangan resmi yang didapat Sindonews, Rabu (18/2/2015).

Sebagai informasi saat itu korban yang bernama Desryanto Aruan mengendarai Honda City produksi 2009. Dan telah dikonfirmasi bahwa mobil ini tidak termasuk dalam kasus recall yang dilakukan Honda terkait masalah airbags produk Takata.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8636 seconds (0.1#10.140)