Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Dibolehkan Mengisi Pertalite

Sabtu, 29 April 2023 - 12:45 WIB
Ilustrasi SPBU. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kendaraan itu meliputi mobil dan motor.

Dilansir dari Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), terdapat sejumlah kendaraan yang boleh dan tidak menggunakan Pertalite.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina sebagai perusahaan pelat merah penyedia BBM hanya akan mengimplementasikan regulasi tersebut.



Pihaknya juga memberlakukan cubicle centimeter (cm3) atau CC kepada roda dua dan empat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.



"Misalnya kendaraan roda empat yang diperbolehkan sampai 1.500 CC, maka otomatis di atas 1.500 CC masuk ke Pertalite ini gak akan keluar, itu mekanismenya. Jadi tidak ada adjustment by person di SPBU," katanya.

Berikut daftar mobil yang boleh dan tidak mengisi Pertalite:

1. Pabrikan Honda Brio 1.199 cc.

2. Pabrikan Toyota Agya 1.197 cc. Calya 1.197 cc. Raize 998 cc dan 1.198 cc. Avanza 1.329 cc.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More