Korlantas Tegaskan Sepeda Listrik Hanya Bisa Dipakai di Komplek, Begini Aturannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 15:05 WIB
JAKARTA - Tren sepeda listrik semakin berkembang dengan munculnya berbagai model dan harga yang terjangkau. Sayang, saat ini sebagian besar pengguna sepeda listrik adalah anak-anak, bahkan digunakan hingga ke jalan raya.
Fenomena ini menjadi perhatian pihak kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap. Malang, pengendara sepeda listrik yang masih bocah itu meninggal dunia akibat mengalami luka berat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya yang mengendarai sepeda listrik. Ia juga tak mengizinkan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak turun ke jalan raya.
“Mereka turun ke jalan, ini yang bahaya. Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetap ke jalan akan berisiko,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (4/8).
Salah satu contoh penyewaan sepeda listrik di Bali. Sindonews/Danang Arradian
Sekadar informasi, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Firman menjelaskan, ke depannya akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.
Fenomena ini menjadi perhatian pihak kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap. Malang, pengendara sepeda listrik yang masih bocah itu meninggal dunia akibat mengalami luka berat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya yang mengendarai sepeda listrik. Ia juga tak mengizinkan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak turun ke jalan raya.
“Mereka turun ke jalan, ini yang bahaya. Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetap ke jalan akan berisiko,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta Barat, Jumat (4/8).
Salah satu contoh penyewaan sepeda listrik di Bali. Sindonews/Danang Arradian
Sekadar informasi, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Firman menjelaskan, ke depannya akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.
tulis komentar anda