Korlantas Tegaskan Sepeda Listrik Hanya Bisa Dipakai di Komplek, Begini Aturannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 15:05 WIB
Salah satu contoh penyewaan sepeda listrik di Bali. Sindonews/Danang Arradian
Sekadar informasi, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Firman menjelaskan, ke depannya akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.
Lihat Juga :