Catat, Ini Besaran Biaya Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:37 WIB
Baca juga; Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000

Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.

“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!