Catat, Ini Besaran Biaya Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang
Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:37 WIB
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memperketat peraturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun. Aturan uji emisi diperketat setelah kendaraan bermotor diketahui sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah ibu kota untuk melakukan uji emisi. Regulasi yang menyebutkan setiap kendaraan harus uji emisi juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Namun, kendaraan bermotor yang wajib uji emisi adalah yang sudah berusia di atas tiga tahun. Untuk melakukan uji emisi juga bisa dilakukan di sejumlah bengkel resmi atau umum dengan harga yang berbeda-beda.
Salah satu yang menyediakan uji emisi mandiri adalah Auto2000, dengan biaya sekitar Rp162.000 sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Apabila dilakukan bersamaan dengan servis berkala, maka uji emisi tidak akan dikenakan biaya.
Jika kendaraan belum melakukan uji emisi dan dilakukan pengujian di tempat saat ada operasi dari kepolisian. Jadi bisa dilakukan tindak tilang apabila tidak lolos uji emisi berdasarkan hasil pengujian.
Setidaknya, ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta, yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Uji coba tilang uji emisi yang digelar di Terminal Blok M, dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB. Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.
“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah ibu kota untuk melakukan uji emisi. Regulasi yang menyebutkan setiap kendaraan harus uji emisi juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Namun, kendaraan bermotor yang wajib uji emisi adalah yang sudah berusia di atas tiga tahun. Untuk melakukan uji emisi juga bisa dilakukan di sejumlah bengkel resmi atau umum dengan harga yang berbeda-beda.
Baca Juga
Salah satu yang menyediakan uji emisi mandiri adalah Auto2000, dengan biaya sekitar Rp162.000 sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Apabila dilakukan bersamaan dengan servis berkala, maka uji emisi tidak akan dikenakan biaya.
Jika kendaraan belum melakukan uji emisi dan dilakukan pengujian di tempat saat ada operasi dari kepolisian. Jadi bisa dilakukan tindak tilang apabila tidak lolos uji emisi berdasarkan hasil pengujian.
Setidaknya, ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta, yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Uji coba tilang uji emisi yang digelar di Terminal Blok M, dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB. Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.
“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.
(wib)
tulis komentar anda