Catat, Ini Besaran Biaya Uji Emisi Agar Tak Kena Tilang

Minggu, 27 Agustus 2023 - 07:37 WIB
Aturan uji emisi diperketat setelah kendaraan bermotor diketahui sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memperketat peraturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun. Aturan uji emisi diperketat setelah kendaraan bermotor diketahui sebagai penyumbang terbesar polusi di Jakarta.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah ibu kota untuk melakukan uji emisi. Regulasi yang menyebutkan setiap kendaraan harus uji emisi juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.



Namun, kendaraan bermotor yang wajib uji emisi adalah yang sudah berusia di atas tiga tahun. Untuk melakukan uji emisi juga bisa dilakukan di sejumlah bengkel resmi atau umum dengan harga yang berbeda-beda.

Baca juga; Ini Tips Agar Lulus Uji Emisi Mobil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!