Begini Cara Cek Subsidi Motor Listrik, 1 NIK KTP per Unit

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:51 WIB
Subsidi motor listrik diberikan guna mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Cara cek subsidi motor listrik menjadi topik pembahasan menarik untuk diulas. Langkah-langkahnya pun cukup mudah diikuti dan dipahami.

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa perluasan penerima program bantuan subsidi motor listrik . Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut langkah ini dilakukan guna mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri, serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.



Dalam Permenperin tersebut diketahui bahwa program ini diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Bagi Anda yang ingin mendapatkannya, program bantuan ini hanya membutuhkan syarat WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

Cara Cek Subsidi Motor Listrik



Terkait daftar motor listrik yang mendapat subsidi, Anda bisa memeriksanya melalui situs SISAPIRa. Mengutip laman Kemenperin, SISAPIRa telah digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan masyarakat.

Dalam prosesnya, produsen KBLBB lebih dulu memasukkan data produksi, model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta data lain ke sistem informasi tersebut. Kemudian, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat sebelumnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More