Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Catat 5 Titik Ini
Jum'at, 01 September 2023 - 17:27 WIB
Baca Juga Tilang Uji Emisi di Jakarta Berpindah-pindah Tempat
Adapun syarat yang ditetapkan dalam uji emisi ini sendiri berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 %, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 %.
Ada lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi di Jakarta, berikut ini di antaranya:
1. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Adapun syarat yang ditetapkan dalam uji emisi ini sendiri berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 %, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 %.
Ada lima titik lokasi yang akan diadakan tilang uji emisi di Jakarta, berikut ini di antaranya:
1. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Lihat Juga :