Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Catat 5 Titik Ini

Jum'at, 01 September 2023 - 17:27 WIB
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Blok M Mal, Jakarta Selatan

5. Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Nantinya bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan surat tilang dari petugas. Untuk pembayaran dendanya sendiri dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui pengadilan.

Upaya untuk menjaga lingkungan melalui uji emisi ini tentu harus didukung oleh setiap masyarakat supaya tercipta lingkungan Jakarta yang layak dan bersih dari polusi.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!