Jaringan SPKLU Milik Voltron Makin Menggurita, Kini Hadir di Senayan City

Rabu, 06 September 2023 - 17:28 WIB
Charging Hub milik Voltron yang ada di Senayan City bisa melayani enam mobil listrik sekaligus. Foto-foto/MPI-Wahyu Sibarani.
JAKARTA - Pemilik mobil listrik di wilayah Jakarta Selatan kini tidak perlu lagi khawatir kekurangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ). Pasalnya terhitung per Rabu (6/9/2023) ini, pusat perbelanjaan Senayan City telah menyediakan charging hub yang bisa melayani enam mobil listrik sekaligus.

Keenam charging hub tersebut merupakan hasil kerja sama PT Exelly Elektrik Indonesia (Voltron) dan senayan City. Nantinya mobil-mobil listrik yang ingin mengisi ulang baterai bisa langsung lokasi charging hub yang ada di lantai B1 zona biru.

"Charging hub menempati 6 lot parkir dengan 6 mesin kapasitas AC 22kW yang dapat digunakan oleh semua jenis EV baik dari low cost car hingga high-end car," ujar Andrian Novarianto, General Manager PT Exelly Elektrik Indonesia.

Dia melanjutkan hadirnya charging hub Voltron di Senayan City merupakan salah satu upaya mereka untuk mempercepat penambahan lokasi-lokasi strategis pemasangan SPKLU Voltron. Selain itu kerja sama itu juga dilakukan untuk mendukung program Senayan City untuk menciptakan langit biru di Indonesia.







"Tidak hanya sekedar menyediakan charging station namun didukung penuh oleh Voltron untuk program-program bekelanjutan yang melibatkan semua stakeholders elektrifikasi di Indonesia baik pemerintah, swasta, NGO, komunitas, dan lain-lain," jelasnya.

Sementara Selvyn, Center Director Senayan City mengatakan mereka terus berupaya meningkatkan fasilitas dan memberikan kenyamanan untuk pengunjung setianya. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas layanan SPKLU untuk memudahkan pengunjung dalam pengisian energi listrik pada kendaraan.

"Setelah melalui proses pemilihan jasa dan layanan SPKLU, Senayan City memilih bekerjasama dengan Voltron. Hal ini dilakukan karena Voltron telah memenuhi semua aspek yang dibutuhkan termasuk aspek legal, perijinan resmi dari pemerintah untuk menyelenggarakan usaha SPKLU mandiri,” ujar Selvyn.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More