Subsidi Motor Konversi Jadi Rp10 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

Selasa, 14 November 2023 - 09:35 WIB
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi

4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor

5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon

6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan

8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi

9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.



Sebagai informasi, motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik adalah rentang kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerakdanbaterai.
(dan)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More