Dukung Pengendalian Polusi Udara, Yuk Lakukan Uji Emisi Gratis di Sini
Selasa, 19 Desember 2023 - 12:40 WIB
Proses uji emisi di bengkel resmi Toyota (Foto: dok Toyota)
Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi di bengkel resmi Toyota dan Lexus telah memenuhi syarat dari Pergub No. 66 terkait izin, alat, teknisi, dan peralatan pendukung lain. Uji emisi dilakukan menggunakan alat khusus bernama Gas Analizer yang sudah tersertifikasi, alat tersebut dioperasikan oleh teknisi bengkel yang terlatih dan kompeten, serta dikalibrasi untuk menjaga akurasi alat uji yang telah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, uji emisi merupakan bagian dari servis berkala di bengkel resmi Toyota di seluruh Indonesia. Toyota merekomendasikan pada Anda untuk melakukan servis berkala guna menjaga kondisi mobil supaya tetap prima di bengkel resmi Toyota setiap 6 bulan atau 10.000 km, mana yang tercapai lebih dahulu.
Dengan memberikan layanan servis berkala, pelanggan tidak dipungut biaya atau gratis atas kegiatan uji emisi yang dilakukan. Marketing Director PT Toyota-Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy menuturkan Toyota melihat munculnya kebutuhan pelanggan yang usia mobilnya lebih dari 3 tahun untuk mendapatkan fasilitas program uji emisi demi berkontribusi dalam upaya netralitas karbon guna menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat.
“Merespon keadaan terkini, kami membebaskan biaya uji emisi mobil Toyota dan Lexus berusia di atas 3 tahun yang dapat dilakukan di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus di area DKI Jakarta,” ujarnya.
Perlengkapan uji emisi telah memenuhi standar Toyota dan sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai alat uji emisi kendaraan, dimana alat tersebut dioperasikan oleh teknisi bengkel yang terlatih dan kompeten, serta dikalibrasi untuk menjaga akurasi alat uji.
Nantinya untuk kendaraan yang telah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus di bengkel resmi Toyota akan didaftarkan ke website ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi sesuai Pergub No.66. Sehingga, mobil Anda tidak akan kena tilang saat menjalankan razia uji emisi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.
Perlu diingat, hasil uji emisi gas buang kendaraan berlaku selama 1 tahun sebelum pemilik kendaraan wajib untuk melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji emisi tidak sesuai parameter nantinya teknisi bengkel resmi Toyota akan melakukan penyetelan mesin kendaraan supaya dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan atau penggantian komponen mesin dengan persetujuan pelanggan.
Sementara pelanggan dengan hasil pengujian yang sesuai dengan parameter, diharapkan dapat menjaga kondisi mesin supaya mobil tetap prima agar efisien dalam mengolah bahan bakar yang berujung pada iritnya konsumsi bensin, performa terjaga, dan ramah lingkungan.
Daftar Bengkel Resmi Toyota yang Mengadakan Uji Emisi
Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi di bengkel resmi Toyota dan Lexus telah memenuhi syarat dari Pergub No. 66 terkait izin, alat, teknisi, dan peralatan pendukung lain. Uji emisi dilakukan menggunakan alat khusus bernama Gas Analizer yang sudah tersertifikasi, alat tersebut dioperasikan oleh teknisi bengkel yang terlatih dan kompeten, serta dikalibrasi untuk menjaga akurasi alat uji yang telah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, uji emisi merupakan bagian dari servis berkala di bengkel resmi Toyota di seluruh Indonesia. Toyota merekomendasikan pada Anda untuk melakukan servis berkala guna menjaga kondisi mobil supaya tetap prima di bengkel resmi Toyota setiap 6 bulan atau 10.000 km, mana yang tercapai lebih dahulu.
Dengan memberikan layanan servis berkala, pelanggan tidak dipungut biaya atau gratis atas kegiatan uji emisi yang dilakukan. Marketing Director PT Toyota-Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy menuturkan Toyota melihat munculnya kebutuhan pelanggan yang usia mobilnya lebih dari 3 tahun untuk mendapatkan fasilitas program uji emisi demi berkontribusi dalam upaya netralitas karbon guna menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat.
“Merespon keadaan terkini, kami membebaskan biaya uji emisi mobil Toyota dan Lexus berusia di atas 3 tahun yang dapat dilakukan di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus di area DKI Jakarta,” ujarnya.
Perlengkapan uji emisi telah memenuhi standar Toyota dan sesuai dengan ketetapan pemerintah mengenai alat uji emisi kendaraan, dimana alat tersebut dioperasikan oleh teknisi bengkel yang terlatih dan kompeten, serta dikalibrasi untuk menjaga akurasi alat uji.
Nantinya untuk kendaraan yang telah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus di bengkel resmi Toyota akan didaftarkan ke website ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi sesuai Pergub No.66. Sehingga, mobil Anda tidak akan kena tilang saat menjalankan razia uji emisi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.
Perlu diingat, hasil uji emisi gas buang kendaraan berlaku selama 1 tahun sebelum pemilik kendaraan wajib untuk melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji emisi tidak sesuai parameter nantinya teknisi bengkel resmi Toyota akan melakukan penyetelan mesin kendaraan supaya dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan atau penggantian komponen mesin dengan persetujuan pelanggan.
Sementara pelanggan dengan hasil pengujian yang sesuai dengan parameter, diharapkan dapat menjaga kondisi mesin supaya mobil tetap prima agar efisien dalam mengolah bahan bakar yang berujung pada iritnya konsumsi bensin, performa terjaga, dan ramah lingkungan.
Daftar Bengkel Resmi Toyota yang Mengadakan Uji Emisi
Lihat Juga :
tulis komentar anda