IIMS 2025: Hyundai Optimistis Pasar Otomotif Indonesia Kembali Meroket
Rabu, 19 Februari 2025 - 19:05 WIB
loading...
Hyundai optimistis bahwa pasar otomotif Indonesia akan kembali meroket. Foto: HMID
A
A
A
JAKARTA - Industri otomotif Indonesia sedang menghadapi tekanan akibat sejumlah faktor, yang mengakibatkan penurunan penjualan mobil. Namun, Hyundai tetap optimistis dan percaya bahwa pasar otomotif Indonesia akan kembali meroket.
Keyakinan ini didasari oleh strategi agresif Hyundai dalam memperkenalkan model-model baru ke pasar Indonesia, serta dukungan pemerintah terhadap kendaraan elektrifikasi.
Thomas Pamungkas, Head of Sales Strategy PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), menyatakan bahwa pasar otomotif di Indonesia masih sangat potensial, terutama dengan adanya insentif dari pemerintah untuk menekan harga jual kendaraan elektrifikasi.
“Setelah ada LCGC, berikutnya ada LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) program. Tapi ada faktor lain, mungkin kondisi market-ekonomi jadi penentu, di mana pelanggan di menengah ke bawah posisinya masih tidak menentu," kata Thomas di IIMS 2025, JIExpo Kemayoran.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Keyakinan ini didasari oleh strategi agresif Hyundai dalam memperkenalkan model-model baru ke pasar Indonesia, serta dukungan pemerintah terhadap kendaraan elektrifikasi.
Thomas Pamungkas, Head of Sales Strategy PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), menyatakan bahwa pasar otomotif di Indonesia masih sangat potensial, terutama dengan adanya insentif dari pemerintah untuk menekan harga jual kendaraan elektrifikasi.
“Setelah ada LCGC, berikutnya ada LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) program. Tapi ada faktor lain, mungkin kondisi market-ekonomi jadi penentu, di mana pelanggan di menengah ke bawah posisinya masih tidak menentu," kata Thomas di IIMS 2025, JIExpo Kemayoran.
Kebijakan Pemerintah untuk Mendukung Kendaraan Elektrifikasi
Pemerintah telah merilis regulasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Lihat Juga :