Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya

Senin, 08 Januari 2024 - 08:27 WIB
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

1. Roda dua Rp35.000.

2. Roda empat dan lebih Rp143.000.

5. Biaya penerbitan pelat nomor:

1. Roda dua dan tiga Rp60.000.

2. Roda empat atau lebih Rp100.000.

Khusus bagi pengecekan fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!