Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Punya Harta Rp9 Miliar

Selasa, 06 Februari 2024 - 11:24 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari,. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan ia menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA - Terima Kunjungan DPD Perindo, KPU Jakpus: Konsultasi Terkait Program KPU Terbaru





Hasyim dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) menduga Hasyim Asy’ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!