Insiden di Jalan Tak Bisa Diprediksi, Hal Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan

Kamis, 25 April 2024 - 12:02 WIB
Kembali mengingatkan tentang manfaat dari kepemilikan asuransi kendaraan, MPMInsurance memberikan perlindungan dengan berbagai produk unggulan terhadap risiko kecelakaan, termasuk resiko biaya yang harus ditanggung untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak.

Menurut Christian Putra selaku Marketing Director MPMInsurance, asuransi yang dapat dinikmati oleh nasabah meliputi klaim terhadap banjir dan gempa bumi, huru hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dll.

Salah satu fitur menarik namun kerap kali tidak diketahui adalah layanan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3, yang memberikan jaminan terhadap klaim dari pihak ketiga akibat kerugian materiil dan fisik yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan, singkatnya Pemegang polis yang terlibat kecelakaan dapat mengklaim biaya kerusakan pada yang

ditabraknya.

“MPMInsurance memberikan berbagai pilihan asuransi dengan keunggulan manfaat pada tiap perlindungan. Anda dapat memilih paket basic, premium hingga ultimate protection yang mana ketiganya telah mencakup perlindungan untuk tanggung jawab pihak ketiga. Anda dapat melakukan simulasi biaya untuk menemukan asuransi yang tepat sesuai budget dan kebutuhan,” ujar Christian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!