Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik: Bangun Pabrik atau Denda!

Senin, 06 Mei 2024 - 10:50 WIB
Pabrikan mobil listrik boleh melakukan importasi ke Indonesia dengan syarat harus membangun pabrik. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memperketat impor mobil listrik ke Indonesia. Pabrikan diharuskan untuk membangun pabrik, jika tidak akan dikenai denda.

Saat ini memang pasar kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang. Terutama dengan maraknya merek baru yang meramaikan industri otomotif Tanah Air.



Seperti diketahui, pemerintah membebaskan produsen untuk membawa masuk mobil listrik mereka dari luar negeri.

Meski demikian, itu juga dibarengi komitmen berinvestasi membangun fasilitas pabrik untuk merakit atau memproduksi secara lokal.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Rachmat Kaimuddin mengatakan, setiap produsen harus mematuhi jumlah kendaraan yang diimpor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!