Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik: Bangun Pabrik atau Denda!

Senin, 06 Mei 2024 - 10:50 WIB
“Harus sesuai perjanjian. Siapa yang punya kapasitas produksi di Indonesia itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM,” kata Rachmat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Jumlah yang mereka impor harus sama sampai 2025, dengan jumlah produksi memenuhi TKDN sampai 2027. Artinya, dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama,” lanjutnya.

Memberikan Efek Jera

Sejumlah produsen saat ini mulai berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan fasilitas yang sudah ada. Mereka juga merencanakan pembangunan pabrik baru.

Hal ini diyakini sangat penting bagi Indonesia agar semakin kuat di industri kendaraan listrik.

Namun, Rachmat memastikan apabila sebuah produsen tidak memproduksi mobil dalam jumlah yang sama, maka brand tersebut akan dikenakan denda.

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada brand yang mencoba berbuat nakal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!