Intip Besaran Biaya Pajak Mobil Calya Tiap Tahunnya

Kamis, 09 Mei 2024 - 10:05 WIB
Total Biaya Pajak Tahunan: Rp 3.225.000,-

Biaya Pajak



Biaya pajak adalah faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan pembelian mobil. Di Indonesia, biaya pajak terdiri dari beberapa komponen, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah perkiraan biaya pajak tahunan untuk Toyota Calya, berdasarkan asumsi harga kendaraan dan peraturan pajak yang berlaku :

Biaya pajak Toyota Calya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:



• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.

- NJKB Toyota Calya 1.2 G MT: Rp 123.000.000

- Perhitungan PKB: (10% x Rp 123.000.000) = Rp 12.300.000

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini bersifat wajib dan dibayarkan setiap tahun.

- Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000

• Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak ini dibayarkan saat pertama kali membeli mobil baru.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!