Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online

Senin, 13 Mei 2024 - 22:34 WIB

2. Via aplikasi “Samsat Online”



- Buka aplikasi App Store atau Play Store pada smartphone.

- Kemudian unduh aplikasi “Samsat Online”.

-Buka aplikasi tersebut, maka halaman aplikasi akan menampilkan empat ikon berupa “Cek Pajak”, “Bantuan”, “Info Layanan”, dan “Tentang”.

- Klik ikon “Cek Pajak”, maka aplikasi akan menampilkan menu syarat bayar pajak beserta Provinsi-Provinsi di seluruh Indonesia.

- Geser ke bawah lalu pilih Provinsi Lampung.

- Klik menu “Cek Pajak Kendaraan”.

- Masukkan plat nomor kendaraan yang akan di cek pada kolom yang disediakan. Untuk wilayah Lampung sendiri memiliki kode plat depan “BE”. Contoh: BE 8454 JAH.

- Masukkan kode pengaman pada kolom “Kode Captcha”.

- Klik tombol “Cari”. Apabila plat nomor kendaraan yang di cek asli, maka informasi lengkap mengenai identitas kendaraan dan status pajaknya akan muncul.

Baca Juga: Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000

3. Via aplikasi “Info pajak lampung”

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!