Modifikasi Plat Nomor Bisa Kena Tilang atau Denda Rp500.000

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:42 WIB
loading...
Modifikasi Plat Nomor...
Memodifikasi plat nomor mobil tidak bisa dilakukan sembarangan ada aturan yang harus dipatuhi. Foto/Hukumonline.
A A A
JAKARTA - Banyaknya pengguna mobil yang ditemui di jalanan perkotaan melakukan ubahan atau modifikasi pada nomor kendaraan supaya tampilan mobil terlihat lebih rapi.

Hal ini disebabkan karena masyarakat yang kurang menyukai bentuk font asli dari plat nomor kendaraan yang di keluarkan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga masyarakat melakukan modifikasi supaya terlihat rapi dan beda dengan kendaraan lain.

Baca juga : Tak Dilelang, Filipina Malah Hancurkan 21 Mobil Mewah Selundupan

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan loh. Hal itu disebabkan karena adanya peraturan perundang-undangan yang melarang memodifikasi nomor plat kendaraan.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Modifikasi Gila! Motor...
Modifikasi Gila! Motor Bermesin Ferrari F355 V8 Diperkenalkan, Segini Kecepatannya
The Body Art Festival...
The Body Art Festival 2026 Pertemukan Seni Tato dan Otomotif
Toyota Milly 86: Harmoni...
Toyota Milly 86: Harmoni Ombak Jepang dan Awan Cirebon yang Mengguncang Osaka
Intip Detail Hiace Mewah...
Intip Detail Hiace Mewah Milik Sultan Andara Raffi Ahmad: Lantai Marmer hingga Sofabed
Menakar Cuan di Balik...
Menakar Cuan di Balik Cumi Darat: Strategi Paramount Auto Mengunci Pasar B2B Nasional
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
MKD Desak Motif Pelaku...
MKD Desak Motif Pelaku Palsukan Pelat Dinas DPR Diungkap
Operasi Keselamatan...
Operasi Keselamatan Lalin 2024 Digelar Hari Ini, Targetkan 11 Jenis Pelanggaran
Kontes Motor Modifikasi...
Kontes Motor Modifikasi di Makassar
Rekomendasi
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
Berita Terkini
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Dukung Implementasi...
Dukung Implementasi BBM B50, Diesel System Clean Dikenalkan
Rasakan Ragam Fitur...
Rasakan Ragam Fitur Fungsional dan Teknologi New Xforce dan New Xforce HEV
Riset Deloitte Bongkar...
Riset Deloitte Bongkar Alasan Mengapa Orang Indonesia Belum Move On dari Mobil Bensin
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved