Kenapa Motor Harus Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari? Simak Asal Usul dan Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:47 WIB
Motor di wilayah Jakarta yang menyalakan lampu demi keselamatan di siang hari. Foto: Sindonews/Arif Julianto
JAKARTA - Kenapa motor harus menyalakan lampu utama di siang hari? Hal ini kerap ditanyakan oleh pengendara, mengingat di siang hari orang-orang dapat melihat jelas tanpa bantuan lampu utama.

Aturan terkait kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari ini tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 107, Ayat 2 berbunyi "Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor".

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari ini akan mendapat sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Namun, terlepas dari aturan yang menjerat pengendara motor untuk menyalakan lampu utama, sebenarnya apa penyebab lampu utama harus menyala pada siang hari yang notabene pada saat itu kebanyakan orang tidak membutuhkan bantuan lampu? Rupanya latar belakang dari adanya aturan ini sudah dicanangkan sejak tahun 1968.

Sejarah Aturan Menyalakan Lampu Utama Motor di Siang Hari

Dalam sebuah unggahan akun Chris Alfan di Quora, disebutkan jika aturan menyalakan lampu motor pertama kali dijabarkan pada konvensi lalu lintas di Vienna pada November 1968.



Pada saat itu sekitar 37% kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan kendaraan lain disebabkan oleh pengendara yang tidak bisa melihat sepeda motor karena terlalu kecil. Ukuran motor yang kecil ini membuatnya mudah untuk memasuki area blind spot pengendara lain.

Beberapa negara kemudian mengadopsi hasil kesepakatan konvensi lalu lintas Vienna tersebut dengan mewajibkan sepeda motor yang dijual di negaranya untuk selalu menghidupkan lampu utama.

Salah satu cara menegakkan peraturan ini adalah dengan membuang saklar lampu utama pada sepeda motor. ACEM atau asosiasi pabrikan sepeda motor di Eropa atau semacam AISI di Indonesia mewajibkan seluruh anggotanya untuk memproduksi sepeda motor tanpa saklar lampu atau Automatic Headlamp On (AHO) sejak 2003. Amerika Serikat malah sudah jauh lebih dahulu menerapkan AHO sejak 1979.

Indonesia sendiri baru mewajibkan AHO sejak 2012 dimana saat itu saklar lampu sepeda motor baru mulai menghilang. Meski terlambat dibandingkan negara maju, namun tentunya sudah lebih baik daripada negara-negara tetangga seperti india yang baru mewajibkan tahun 2017 serta Filipina yang baru mewajibkan tahun 2018.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More