Bus Pariwisata dan Libur Sekolah: Panduan Keselamatan untuk Orang Tua & Pengelola Wisata

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:18 WIB
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mengusulkan penanganan bus wisata jangka pendek. Apa saja?

1. Cara pertama dapat dilakukan masyarakat dengan mengecek uji laik jalan (kir) kendaraan melalui aplikasi laman ‘Mitra Darat’.

2. Selanjutnya adalah memastikan kelengkapan keselamatan penumpang, seperti seat belt (sabuk pengaman). Berikutnya selalu mengecek SIM pengemudi, STNK bus wisata, dan buku uji laik jalan (kir) sebelum melakukan perjalanan.

3. Pengelola wisata juga diminta untuk menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus. Hal ini untuk memastikan pengemudi dapat beristirahat dengan optimal sehingga memiliki kondisi yang fit saat melanjutkan perjalanan.

“Kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi. Agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi,” ungkap Djoko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!