Cuma Modal KTP, Benarkah Subsidi Motor Listrik Banyak Diminati?
Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:17 WIB
Motor listrik dengan subsidi Rp7 juta yang sudah tersalurkan baru sebanyak 26.641 unit. (Foto: Fadli Ramadan)
JAKARTA - Pemerintah terus menggaungkan kampanye motor listrik dengan menggelontorkan subsidi pembelian sebesar Rp7 juta per unit. Syarat mendapatkan subsidi juga dipermudah dengan syarat menunjukkan KTP.
Perubahan ini diklaim membuat minat masyarakat membeli motor listrik semakin tinggi, bahkan bakal mencapai target yang ditetapkan, benarkah?
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memangkas kuota subsidi motor listrik. Dari awalnya 600.000 unit, menjadi 50.000 unit akibat minimnya minat pembelian motor listrik tahun lalu.
Sebagai informasi, saat pertama kali aturan motor listrik subsidi dirilis, hanya kelompok masyarakat tertentu yang bisa membelinya. Kelompok masyarakat itu adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Perubahan ini diklaim membuat minat masyarakat membeli motor listrik semakin tinggi, bahkan bakal mencapai target yang ditetapkan, benarkah?
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memangkas kuota subsidi motor listrik. Dari awalnya 600.000 unit, menjadi 50.000 unit akibat minimnya minat pembelian motor listrik tahun lalu.
Sebagai informasi, saat pertama kali aturan motor listrik subsidi dirilis, hanya kelompok masyarakat tertentu yang bisa membelinya. Kelompok masyarakat itu adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Lihat Juga :