SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:02 WIB
Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
Jenis SIM Perorangan (SIM Ranmor Perseorangan)
SIM perorangan adalah jenis SIM yang diterbitkan untuk mengizinkan seseorang mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor.1. SIM A
SIM A diperuntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).2. SIM B1
SIM B1 diperuntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).3. SIM B2
SIM B2 diperuntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).Lihat Juga :