SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:02 WIB
SIM B2 hanya dikhususkan pada jenis kendaraan tertentu saja. Foto: ist
JAKARTA - SIM B2 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan dengan kebutuhan khusus. Apa saja?

Pertama adalah Truk. Ada berbagai jenis truk dengan ukuran dan kapasitas muatan yang berbeda, baik truk engkel, truk gandeng, maupun truk tronton.



Kemudian bus, baik bus kecil, bus sedang, maupun bus besar. Selain itu B2 diwajibkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, mobil derek, dan kendaraan berat lainnya.

Pastikan Anda sudah memiliki SIM A terlebih dahulu sebelum mengajukan SIM B2, karena SIM A adalah prasyarat untuk mendapatkan SIM B2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!