Viral! Sopir Angkot Lawan Arah Pukul Pemotor yang Menegur, Simak Aturan dan Sanksi Hukumnya
Rabu, 26 Juni 2024 - 17:32 WIB
BOGOR - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang sopir angkot yang memukul pengendara motor karena tidak terima ditegur saat melawan arah. Video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos ini menunjukkan angkot berwarna biru melaju kencang di jalur satu arah.
Pemotor yang melihat pelanggaran tersebut langsung mengadang angkot dan menegur sopirnya. Namun, sopir angkot tersebut tidak terima dan malah turun dari mobilnya untuk memaki dan memukul pemotor tersebut.
"Kenapa? Elu kenapa? Yang lain pada lewat, elu malah rese sendiri. Elu kenapa? Mobil gue mogok, rusak!" teriak sopir angkot dengan nada kesal.
Pemotor tersebut tidak percaya dengan alasan sopir angkot yang mengaku mobilnya mogok dan hendak pergi ke bengkel. Pasalnya, mobil tersebut berjalan dengan normal dan bahkan bisa melakukan pengereman dengan baik saat dihadang.
Peristiwa ini memicu kemarahan warganet yang melihat video tersebut. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas sopir angkot tersebut.
"Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah," komentar salah satu warganet.
Melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang memiliki sanksi hukum. Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur larangan tersebut. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, jika perbuatan melawan arah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat sesuai Pasal 229 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Pemotor yang melihat pelanggaran tersebut langsung mengadang angkot dan menegur sopirnya. Namun, sopir angkot tersebut tidak terima dan malah turun dari mobilnya untuk memaki dan memukul pemotor tersebut.
"Kenapa? Elu kenapa? Yang lain pada lewat, elu malah rese sendiri. Elu kenapa? Mobil gue mogok, rusak!" teriak sopir angkot dengan nada kesal.
Pemotor tersebut tidak percaya dengan alasan sopir angkot yang mengaku mobilnya mogok dan hendak pergi ke bengkel. Pasalnya, mobil tersebut berjalan dengan normal dan bahkan bisa melakukan pengereman dengan baik saat dihadang.
Peristiwa ini memicu kemarahan warganet yang melihat video tersebut. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas sopir angkot tersebut.
"Sekali-sekali polantas pakaian preman trs menegur yang lawan arah gimana reaksi marah-marah gak terus sekalian tilang yg lawan arah," komentar salah satu warganet.
Melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas yang memiliki sanksi hukum. Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur larangan tersebut. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, jika perbuatan melawan arah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat sesuai Pasal 229 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
tulis komentar anda