Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:49 WIB
loading...
Viral! Salah Gardu Tol,...
Pengguna jalan tol wajib mengetahui dan menaati aturan agar tidak dikenakan denda. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang harus membayar denda tol sebesar Rp789 ribu di Tol Cisumdawu. Kejadian ini bermula ketika saldo e-toll pengemudi tidak mencukupi saat akan membayar di gerbang tol.

Pengemudi kemudian mundur untuk mengisi saldo e-toll melalui mobile banking. Namun, karena antrean di gardu awal sudah panjang, ia memutuskan untuk berpindah ke gardu lain. Saat menempelkan kartu e-toll di gardu baru, ternyata saldo masih belum cukup dan muncul denda fantastis sebesar Rp789 ribu.

"Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR," tulis pemilik akun TikTok @vanmaysetorie dalam keterangan videonya.

Penjelasan dari Pihak Pengelola Tol

Pihak pengelola Tol Cisumdawu, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), menjelaskan bahwa denda tersebut dikenakan karena pengemudi melakukan tap kartu e-toll sebanyak dua kali di gardu yang berbeda. Sistem tol menganggap hal ini sebagai pelanggaran dan mengenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Aturan Denda Tol

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar.

Baca Juga: Viral Ban Mobil Pecah di Tol: Pelajaran Penting tentang Tekanan Angin Ban

Pentingnya Memahami Aturan Tol

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan tol untuk memahami aturan yang berlaku. Pastikan saldo e-toll Anda mencukupi sebelum memasuki tol dan hindari berpindah gardu setelah melakukan tap pertama kali. Jika saldo tidak mencukupi, segera minta bantuan petugas tol untuk menghindari denda yangtidakperlu.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Fast and Furious...
Aksi Fast and Furious di Gresik? Detik-detik BMW Seri 7 Melayang dari Tol Maut yang Belum Rampung!
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
Cegah Kemacetan, New...
Cegah Kemacetan, New York Memberlakukan Tarif Mahal Jalan Tol
China Sukses Tuntaskan...
China Sukses Tuntaskan Pembangunan Terowongan Terpanjang di Dunia 22,13 Km
Ban Pecah Nggak Bikin...
Ban Pecah Nggak Bikin Panik, Ini Jurus Jitu Anti Jungkir Balik!
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Rekomendasi
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Volkswagen Memangkas...
Volkswagen Memangkas Produksi Pabriknya di Jerman, Ini Pertimbangan
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Perkuat Armada EV, MPMRent...
Perkuat Armada EV, MPMRent Gandeng Wuling Motors
Infografis
Jangan Salah, Ini Perbedaan...
Jangan Salah, Ini Perbedaan Harimau Sumatera Jantan dan Betina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved