Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:49 WIB
loading...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Pengguna jalan tol wajib mengetahui dan menaati aturan agar tidak dikenakan denda. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang harus membayar denda tol sebesar Rp789 ribu di Tol Cisumdawu. Kejadian ini bermula ketika saldo e-toll pengemudi tidak mencukupi saat akan membayar di gerbang tol.

Pengemudi kemudian mundur untuk mengisi saldo e-toll melalui mobile banking. Namun, karena antrean di gardu awal sudah panjang, ia memutuskan untuk berpindah ke gardu lain. Saat menempelkan kartu e-toll di gardu baru, ternyata saldo masih belum cukup dan muncul denda fantastis sebesar Rp789 ribu.

"Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR," tulis pemilik akun TikTok @vanmaysetorie dalam keterangan videonya.

Penjelasan dari Pihak Pengelola Tol

Pihak pengelola Tol Cisumdawu, PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), menjelaskan bahwa denda tersebut dikenakan karena pengemudi melakukan tap kartu e-toll sebanyak dua kali di gardu yang berbeda. Sistem tol menganggap hal ini sebagai pelanggaran dan mengenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Aturan Denda Tol

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar.


Pentingnya Memahami Aturan Tol

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan tol untuk memahami aturan yang berlaku. Pastikan saldo e-toll Anda mencukupi sebelum memasuki tol dan hindari berpindah gardu setelah melakukan tap pertama kali. Jika saldo tidak mencukupi, segera minta bantuan petugas tol untuk menghindari denda yangtidakperlu.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)
pixels