Biaya Pajak Motor Listrik Polytron Fox-R? Ini Hitungannya

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:25 WIB
“Pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB,” isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan motor listrik hanya Rp100 ribuan. Biaya tersebut meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000, dan biaya TNKB Rp60.000.

”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen).

Apabila dikurangi biaya administrasi yang wajib dibayarkan pada tahun pertama, pajak motor listrik tidak sampai Rp100 ribu. Tetapi, pajak motor listrik berbeda-beda tergantung pada besar daya motor penggerak yang digunakannya.

Sekadar informasi, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin didasarkan pada centimeter cubic (cc). Sedangkan motor listrik pajak dihitung berdasarkan Watt pada motor penggerak.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!