Beli Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Apa Manfaatnya?

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:46 WIB
Salah satu mobil terbaru Hyundai yang dipamerkan di GIIAS 2024. Foto/Tangguh Yudha
TANGERANG - Mulai tahun depan calon pembeli kendaraan bermotor wajib membeli asuransi. Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diklaim bakal bermanfaat.

Sebagai salah satu produsen mobil, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi positif peraturan baru dari OJK tersebut.



"Menurut saya, pertama kalau kita perhatikan kewajiban untuk memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya. Kedua, kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya," kata Chief Operating Officer (COO) PT HMID Fransiscus Soerjopranoto di GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, akhir pekan ini.

Asuransi, sebut Frans, sudah lazim dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi pihak tertanggung asuransi.

Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan, Pengamat: Tambah Beban setelah Tapera

Khusus kendaraan yang diasuransikan bakal memberikan kenyamanan pada pemiliknya. Apabila terjadi kecelakaan, maka pengemudi dan penumpang serta kerusakan kendaraannya akan ditanggung oleh asuransi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!