Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

Jum'at, 08 November 2024 - 08:54 WIB
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga sering parkir di depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang karena kesalahan Arafah dan mengikuti orang yang bertindak salah.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang ikut mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya bukan meminta belas kasihan di media sosial.

"Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster rumah itu juga tajir melintir," tulis @dwi*.

"Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di jalan ya iyalah kena semprot," kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di jalanan umum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan larangan tentang memarkirkan kendaraan di jalan umum tertuang dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!