Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

Kamis, 14 November 2024 - 07:08 WIB
Lampu Hazard. FOTO/ Motorgraph
LONDON - Indonesia mulai memasuki musim hujan membuat pengendara harus lebih waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap membuat jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara bisa menyalakan lampu hazard?

BACA JUGA - Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!



Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi, saat ini ada banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat.

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan perilaku tersebut salah. Ia mengatakan hal tersebut bisa menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!