Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya
Kamis, 14 November 2024 - 07:08 WIB
"Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan," kata Sony kepada MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang diatur ketat dalam UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," ucap Sony.
Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut yang membuat pengguna jalan lainnya bingung.
Penggunaan lampu hazard memang diatur ketat dalam UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
"Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya," ucap Sony.
Seperti diketahui, saat ini bukan hanya mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda motor. Terkadang, pengendara sepeda motor menghidupkan fitur tersebut yang membuat pengguna jalan lainnya bingung.
(wbs)
Lihat Juga :