3 Hal Menarik dari Kuburan Motor Teluk Pucung, Pernah Viral Beberapa Tahun Lalu
Sabtu, 07 Desember 2024 - 11:09 WIB
2. Ditinggalkan para pemiliknya
Pada sebuah pernyataannya di awal tahun 2020 lalu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan kendaraan yang menumpuk itu sebenarnya bisa diambil oleh pemiliknya. Sebagai catatan, semua urusan tilang atau prosedurnya sudah selesai secara hukum."Ketika urusan mereka sudah selesai dan bisa menunjukkan SIM dan STNK. Kemudian SIM-nya sudah selesai tidak ada hak kita untuk menahan," kata Ojo saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/1/2020).
Namun, kebanyakan yang menjadi masalah adalah karena para pemiliknya sudah enggan mengambilnya lagi. Alasannya beragam, dari kondisi yang sudah rusak total hingga masalah ekonomi.
"Motor dan mobil itu banyak sekali di situ sejak 10 tahun pun masih ada. Kecelakaan sudah selesai, tapi barang bukti kendaraan tidak diambil dengan alasan secara ekonomis juga tidak memiliki," lanjutnya.
Baca Juga: Bukan untuk Ngebut, Honda Luncurkan Motor Santai GB350S
Lihat Juga :