Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

Jum'at, 13 Desember 2024 - 11:35 WIB
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan BBNKB yang terutang.

Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak akan berlaku di Jakarta.

Hal ini dikarenakan Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB hanya dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidak ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang diatur dalam mekanisme opsen pajak.

Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!