Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

Jum'at, 13 Desember 2024 - 11:35 WIB
Pengguna mobil di Jakarta tidak akan dikenakan pajak opsen, meski pajak progresifnya naik. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di atas PKB dan BBNKB.

Apa itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan BBNKB yang akan dibagikan kepada kabupaten/kota.

Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:

- UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)



- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?

Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB dan BBNKB yang terutang.

Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan tidak akan berlaku di Jakarta.

Hal ini dikarenakan Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota, sehingga PKB hanya dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tidak ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang diatur dalam mekanisme opsen pajak.

Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More