Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!
Jum'at, 13 Desember 2024 - 11:35 WIB
Pengguna mobil di Jakarta tidak akan dikenakan pajak opsen, meski pajak progresifnya naik. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di atas PKB dan BBNKB.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
- UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB dan BBNKB yang akan dibagikan kepada kabupaten/kota.Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
- UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Lihat Juga :