Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

Jum'at, 13 Desember 2024 - 11:35 WIB
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta:

- Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.

- Kendaraan kelima dan seterusnya: Tetap 6%.

Baca Juga: Jakarta Hadirkan Kemudahan Baru untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

Warga Jakarta boleh bernapas lega karena terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini dalam perencanaankeuanganAnda.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!