Daftar Mobil Hybrid Rakitan Lokal yang Bisa Dapat Insentif PPnBM 3%
Selasa, 17 Desember 2024 - 09:11 WIB
Kebijakan insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong perkembangan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Foto: TAM
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan dengan mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Kebijakan ini disambut baik oleh para produsen dan calon konsumen yang telah lama menantikan stimulus untuk kendaraan hybrid.
- PPnBM DTP 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD.
- Pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini disambut baik oleh para produsen dan calon konsumen yang telah lama menantikan stimulus untuk kendaraan hybrid.
Tidak hanya mobil hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif untuk mobil listrik, seperti:
- PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).- PPnBM DTP 15% untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD.
- Pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Produsen Diminta Segera Mendaftar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para produsen mobil hybrid untuk segera mendaftarkan model-model kendaraannya agar dapat menikmati insentif PPnBM DTP 3% mulai 1 Januari 2025.Lihat Juga :