Industri Otomotif Terkapar, Dihantam PPN 12% dan Penyusutan Kelas Menengah

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB
Industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar yang membutuhkan langkah cepat dan tepat. Foto: Sindonews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan usulan tambahan insentif untuk mendukung keberlanjutan industri otomotif di tengah tantangan berat yang diprediksi terus berlanjut pada 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang meningkatkan harga kendaraan bermotor serta melemahnya daya beli masyarakat.

Tantangan Utama Industri Otomotif

Industri otomotif mengalami kontraksi signifikan pada 2024, dengan penurunan pasar sebesar 13,9%, menyisakan total penjualan sebanyak 865.723 unit.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tren pasar yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 1 juta unit per tahun. Faktor utama penurunan ini mencakup kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang meningkatkan harga kendaraan.

Selain itu, jumlah kelas menengah yang menjadi kelompok konsumen utama kendaraan bermotor juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2019, jumlah kelas menengah di Indonesia tercatat sebanyak 57 juta, namun angka ini merosot menjadi hanya 47,85 juta pada 2024. Penurunan ini turut melemahkan daya beli masyarakat, yang berdampak langsung pada penjualan kendaraan bermotor.



Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada 2024, industri otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, opsen PKB, dan BBNKB yang menyebabkan harga kendaraan semakin mahal di pasar domestik,” jelas Setia Darta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Strategi Kemenperin untuk Mendukung Industri Otomotif

Sebagai upaya untuk mengatasi penurunan pasar, Kemenperin telah mengajukan beberapa usulan insentif, di antaranya:

- PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid (PHEV), full hybrid, dan mild hybrid.

- PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV) guna mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.

- Relaksasi opsen PKB dan BBNKB berupa penundaan atau keringanan, yang diharapkan dapat menekan kenaikan harga kendaraan di pasar.

Saat ini, sebanyak 25 provinsi telah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB untuk mendukung industri otomotif. “Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional dan menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” tambah Setia Darta.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More