Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Minggu, 16 Februari 2025 - 18:04 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP . FOTO/ MCN
JAKARTA - Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, masyarakat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Situs Resmi ETLE
Pertama, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, masyarakat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Situs Resmi ETLE
Pertama, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Lihat Juga :